Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Saat Djoko Tjandra Ditegur Majelis Hakim, Tertidur Saat Sidang Kasus Surat Jalan Palsu

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra karena tertidur saat sidang kasus surat jalan palsu

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan, agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi ketiga terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat jalannya sidang, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditegur oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra karena tertidur saat sidang kasus surat jalan palsu pada Selasa (20/10/2020).

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus itu. 

Djoko Tjandra tertidur saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.

Djoko Tjandra yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri itu tidak mengakui kesalahannya.

Akan tetapi, sikapnya menjadi tampak serius. Ia tidak lagi memalingkan wajahnya dari kamera web.

Sirad kemudian meminta agar Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan.

Baca juga: Ada 3 UU Kontroversial Disahkan Dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin

Baca juga: Ini Identitas 2 Pengendara yang Alami Lakalantas di Tanjakan Landia

“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.

Setelah itu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra melanjutkan pembacaan eksespsi.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com. 

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron. 

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan
Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan (Inews.id)

Djoko Tjandra Kembali Jalani Sidang

Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan, agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi ketiga terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Besok agendanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Joko Tjandra dan kawan-kawan,” kata Alex ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Alex mengatakan, para terdakwa akan kembali menjalani sidang secara virtual dari rutan masing-masing.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com. 

Baca juga: Semakin Memanas, John Kei Ngaku Nus Kei Pengutang Bukan Keluarga: Dia Anak Buah yang Pinjam Uang 1 M

Dalam surat dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron. 

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved