Klaster Covid 19
Klaster Demo UU Cipta Kerja Muncul, Ratusan Mahasiswa Positif Covid-19, 8 Polisi Ikut Terjangkit
Mahasiswa dan Delapan anggota Polres Metro Bekasi dinyatakan positif Covid-19 pasca-pengamanan demo tolak UU Cipta Kerja
Lantaran, awal ditemukannya klaster demo bermula dari dua perusahaan di Kota Semarang yang menginisisasi rapid test bagi buruh yang mengikuti demo.
Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif.
Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.
Aulia meminta kepada pemerintah tidak memilih-milih waktu dalam melakukan tes Covid-19.
Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster Covid-19.
"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"
"Alasan situasi pandemi Covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.
Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.
Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.
Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.
Terkait pernyataan klaster demo, kata dia, merupakan penggiringan opini bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai penyebab penyebaran corona klaster baru.
"Mengapa parlemen justru memaksakan diri membahas Omnibus Law ketika pandemi ? Sementara mereka paham benar suasana hati masyarakat yang menolaknya"
"Bukankah bahasa terbaiknya adalah klaster Covid-19 dari dampak kegagalan parlemen, bukan dari demo," kata Aulia.
Ia berharap pemerintah dan pihak keamanan untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dengan memisahkan perilaku penyebaran covid dan dengan penyampaian pendapat di muka umum