News
Dua Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Dunia dalam Waktu Dua Hari, Ini Identitasnya
Dua orang tahanan meninggal dunia karena sakit dalam kurun waktu dua hari di Medan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan dua orang tahanan meninggal dunia karena sakit dalam kurun waktu dua hari ini di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Yakni adalah Ferry Pasaribu dan Edison Simanjuntak.
Ferry Pasaribu, tersangka yang membunuh istrinya sendiri itu meninggal, Sabtu (17/10/2020) dalam status sebagai tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Tobing menjelaskan, Ferry Pasaribu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah diserang demam tinggi.
Ferry mengeluh sakit pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 04.15 WIB. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit.
"Ferry diberikan pengobatan dan perawatan. Kemudian pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 6, dokter memberi tahu bahwa tahanan telah meninggal dunia," tuturnya, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, jenazah Ferry telah diterima oleh keluarganya. Keluarga, kata Martuasah, menyatakan jenazah Ferry tidak perlu diautopsi.
"Jenazahnya sudah diterima oleh pihak keluarga atas nama Sumarliah dan keluarga tidak berkenan untuk diautopsi," ujar dia.
Sehari kemudian, Minggu (18/10/2020), tahanan Polsek Medan Timur, Edison Simanjuntak (40) meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan, Edison meninggal karena sakit.
Penuturan Lambas, tersangka kasus narkotika ini mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit pada Kamis (15/8/2020) malam.
"Tersangka mengeluh adanya timbul bisul di badan dan merasakan demam. Setelah diperiksa, dokter menyatakan bahwa tahanan mengalami demam dikarenakan bisul yang ada di badan tahanan," ungkapnya.
Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Fitri Yanti
Tim Satreskrim Polrestabes Medan melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56).
Dokter memberikan obat untuk Edison dan menilai tidak perlu dirawat-inap. Petugas pun menjebloskannya lagi ke sel tahanan Polsek Medan Timur.
"Pada hari Sabtu (17/10/2020) malam, petugas kembali mendapat keluhan dari tersangka, sehingga petugas kembali membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara," tambahnya.
Dokter menyatakan bisul di badan Edison semakin banyak dan membesar. Lalu, dokter memberikan obat kepada Edison dan polisi membawanya kembali ke tahanan.
"Pada hari Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 9, petugas piket mendapatkan informasi bahwa ada tersangka mengalami sakit lagi," kata.
Polisi langsung membawanya kembali lagi ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan terhadapnya.
"Sesampainya disana, almarhum mengeluh merasa demam dan susah bernapas serta sudah mengeluarkan banyak kotoran dan ia pun tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruangan IGD serta dilakukan pemeriksaan. Pukul 09.39 WIB dokter menyatakan tersangka telah meninggal dunia," tutur Lambas.
Jenazah Edison telah diserahkan ke pihak keluarga untuk segera dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarganya.
Sempat Tak Percaya
Sebelumnya, Ferry Pasaribu menggorok leher istri sirinya, Fitri Yanti, hingga tewas.
Ia lalu membuang jenazah perempuan yang bekerja sebagai sopir ojek itu ke parit di Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tak disangka, Ferry yang sedang menunggu disidang, ternyata meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020).
Anak Fitri Yanti, Parhan mengatakan, kematian Ferry adalah kehendak Tuhan.
"Kami keluarga awalnya tidak percaya mendengar kabar itu. Setelah polisi mengabarkan, baru kami percaya," ujarnya, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, Ferry telah mendapatkan hukuman yang setimpal karena perbuatannya.
"Kalau teringat cara dia menghabisi nyawa orang tua kami, itu sangat tidak manusiawi. Sangat kejam dan sangat menyayat hati kami anak-anaknya," kata anak kedua Fitri Yanti itu. (mft)
(TribunMedan.com)
Tautan