Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

CATAT, Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2020

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews.com
BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat."

"Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved