Berita Heboh
Propam Turun Tangan Tangani Kasus Mobil PJR Polisi Kawal 3 Pria yang Joging di Bali
Dalam video tampak sebuah mobil PJR polisi mengawal di depannya dengan berjalan cukup lambat.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa.
Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Soal patwal mobil polisi
Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana
dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan,
pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak.
Seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans
yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing
yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang