Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Propam Turun Tangan Tangani Kasus Mobil PJR Polisi Kawal 3 Pria yang Joging di Bali

Dalam video tampak sebuah mobil PJR polisi mengawal di depannya dengan berjalan cukup lambat.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Tangkapan layar video menggambarkan tiga pria joging dikawal sebuah mobil PJR polisi di Bali. 

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa.

Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.

Soal patwal mobil polisi

Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana

dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang

Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan,

pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak.

Seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans

yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing

yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved