Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Reynhard

Masih Ingat Reynhard Sinaga? Sang Predator Diancam Hukuman Berat dari Kasus Pemerkosaan Berantai

Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.

Kolase Tribunnews (Facebook via BBC dan pixabay.com)
Reynhard Sinaga dan ilustrasi korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Reynhard Sinaga?

Kini ada kabar terbaru dari pelaku kasus perkosa berantai tersebut.

Sebelumnya ia  menghebohkan khalayak di awal tahun 2020, kasus perkosa berantai yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga di Inggris menemui keputusan baru.

Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.

Hal itu dilakukan lantaran Reynhard Sinaga dianggap sebagai terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris.

Pertimbangan itu rupanya adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris di luar kasus pembunuhan yang sangat parah.

Dikutip Tribunnews.com dari BBC, selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London.

(14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Baca juga: Ayah Nekat Aniaya Bayi 5 Bulan, Dicekik hingga Kaku, Pernah Diterlantarkan saat Usia 3 Bulan

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.

Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

Hal itu dapat menyimpulkan bahwa Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas dan akan mati di penjara.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.

Diwartakan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

WNI Reynhard Sinaga dihukum dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Melansir Kompas.com dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.

Baca juga: Sekalipun Ada Perempuan Menggoda, Tora Sudiro Tidak Meliriknya, Mieke Wanita Susah Payah Didapat

tribunnews
Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup atas Reynhard Sinaga dalam empat sidang terpisah sejak Juni 2018 sampai Desember 2019.(GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC (kompas.com/GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC)

Reynhard Sinaga juga disebut tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Reynhard disebutkan melakukan aksinya di apartemen di pusat Kota Manchester.

Dengan berbagai cara ia mengajak korbannya ke apartemen yang ia tinggali.

Agar bisa mendapat tujuannya, Reynhard Sinaga disebut membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berulang kali oleh Reynhard.

Tak sampai disitu saja, Reynhard Sinaga juga merekam menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Sosok Reynhard Sinaga

Melansir Kompas.com dari The Guardian, Reynhard Sinaga merupakan pria Indonesia yang lahir pada tahun 1983 di Jambi.

Reynhard memiliki tinggi 170 sentimeter.

Reyhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada tahun 2007, saat itu usianya 24 tahun.

Reynhard Sinaga tinggal selama 10 tahun hingga ditangkap pada 2 Juni 2017.

Baca juga: JIKA di Tubuhmu Ada Tanda ini Berarti Kamu Termasuk Orang Beruntung, Tahi Lalat di Pusar Bahagia

tribunnews
Sebuah rekaman CCYV memperlihatkan ketika Reynhard Sinaga meninggalkan apartemennya untuk memburu korban. Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris, dengan korbannya adalah pria.(GREATER MANCHESTER POLICE via BBC ()

Selama 10 tahun tinggal, Reynhard mendapat bantuan dari ayahnya yang seorang bankir.

Ayahnya membayarkan kuliah, biaya apartemen di Montana House yang juga dipakai untuk memperkosa korbannya.

Teman Reynhard yang tinggal di Gay Village, Manchester, menyebut si " Predator Setan" sebagai sosok bersuara lembut dengan kacamata tebal.

"Dia baik, lemah lembut, dan sopan. Saya tak bisa membayangkan dia bisa mendapatkan tiket tilang atau mengadu," ujarnya.

Seorang teman perempuan Reynhard Sinaga mengatakan, si terdakwa sempat mengira dirinya sebagai Peter Pan karena merasa lebih muda dari usia aslinya.

"Dia narsis dan bersikap naif untuk segala sesuatunya," ujar si teman perempuan.

Reynhard disebut bakal menjalani hidupnya di dunia maya.

Gambar terakhir diambil pada 1 Juni 2017, hari di mana dia ditangkap, di mana unggahan terakhirnya adalah dia memakai filter telinga pink dan kacamata.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Kasus Reynhard Sinaga, Sang Predator Terancam Tak Akan Bebas Penjara

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved