Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja, Soroti soal Majikan dan Buruh: Pertama Kali dalam Sejarah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan kabar baik untuk Buruh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.

Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.

"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.

"Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana."

Pria yang akrab dengan hidup mewah itu tak menyebut spesifik siapa yang bakal diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.

"Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai, salam Hotman Paris," tutupnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved