Berita Kotamobagu
Lupa Pakai Masker, Ruslan Pasrah Diberikan Sanksi
Bambang Dahlan Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu mengatakan, kali ini masih ada 23 pelanggar yang terjaring.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Ruslan Monoarfah warga paru baya di Kota Kotamobagu ini pasrah harus turun dari bentor yang dikendarainya sendiri.
Ia dicegah oleh petugas dari tim Satgas Covid 19 di Jalan Paloko-Kinalang, Kamis (15/10/2020).
Memang saat itu, sementara digelar operasi yustisi penegakan peraturan Wali Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kotamobagu.
"Saya mau membersihkan jalan, tapi lupa bawa masker, karena sudah tidak sempat jam," katanya.
Ia kemudian diarahkan untuk mengikuti penerapan sanksi.
Bekerja sosial berupa menyapu jalan yang dipilihnya, ketimbang harus membayar denda.
"Tidak apa-apa, memang sudah salah tidak pakai masker, nanti akan gunakan masker terus," katanya.
Tak hanya Ruslan, puluhan warga lainnya juga terjaring tidak gunakan masker.
Mereka pun harus menerima sanksi, ada yang memilih kerja sosial membersihkan fasilitas umum, juga ada yang memilih bayar denda.
Bambang Dahlan Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu mengatakan, kali ini masih ada 23 pelanggar yang terjaring.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Tagline Kampanye Paslon Pilkada Bisa Bangkitkan Semangat Masyarakat
Sebanyak 13 orang memilih bayar denda, dan 10 memilih kerja sosial. Sebanyak 10 dari luar Kotamobagu, sedangkan 13 merupakan warga Kota Kotamobagu.
Denda masuk mencapai Rp 815 ribu.
Bambang mengatakan, dari hasil 3 hari operasi yustisi, masih banyak warga yang abai dalam menggunakan masker.
"Ada yang tidak sempurna menggunakan, kami berikan toleransi untuk menggunakan penuh, tapi kalau bawa tapi tidak pakai sama sekali, tetap kami tindaki," ujarnya.
Ia berharap, agar warga sadar gunakan masker, dan patuhi protokol kesehatan, bukan lantaran aturan, supaya itu menjadi kebiasaan. (Amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ruslan-monoarfah-warga-kota-kotamobagu.jpg)