Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut Kamis Malam, Pengendara Tewas di Tempat, Ditemukan Warga Tergeletak di Jalanan
Pengendara motor tersebut meninggal dunia di lokasi kecelakaan di Jalan Jenderal Pol Anton Sujarwo, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (15/10/20) malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan maut tadi malam Kamis (15/10/2020) terjadi di Jalan Jenderal Pol Anton Sujarwo, dekat Transmart, Banyumanik, Kota Semarang.
Satu orang pengendara tewas di lokasi kejadian setelah ditemukan warga.
Korban pengendara itu posisinya tergeletak di tengah jalan arah menuju Ungaran saat ditemukan warga sekitar dan pengguna jalan.
Motor yang dikendarainya yakni Mio merah berpelat AA 5237 HC.
Belum diketahui kronologi kejadian tersebut.

Arus lalu lintas sempat tersendat dan kepadatan terjadi hingga daerah depan Swalayan Ada.
Polisi tengah melakukan olah TKP.
Warga yang Lihat Wajib Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Belakangan banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Dari sejumlah peristiwa itu, banyak yang bisa mendapatkan pertolongan pertama agar nyawanya selamat.
Namun, banyak warga atau pengendara yang melintas hanya jadi penonton.
Ternyata sebaliknya masyarakat wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan
dan perlakuan yang sama di muka hukum. Termasuk jika kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan
pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan
perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (01/10/2020).
Aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas
wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban,
melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya
kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan
ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Kadang kata Budiyanto, sebagian kecil masyarakat abai apabila melihat kejadian
kecelakaan karena tidak mau repot atau ambil pusing menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya.
Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009
tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa
dikenakan pasal berlapis," katanya.
Kecelakaan maut kijang vs truk di jalan raya trans nasional, di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengakibatkan 6 orang penumpang meninggal dunia. Senin (7/9/2020).
Tak asal tolong
Menolong korban kecelakaan memang seharusnya dilakukan.
Meski demikian jangan gegabah, karena sebetulnya ada prosedur keselamatan
yang tidak bisa main dilakukan.
Rudy Novianto, Defensive Driving Trainer Sentul Driving Center, mengatakan,
seringkali korban kecelakaan digotong ke pinggir jalan.
Maksudnya baik tapi bisa jadi justru meningkatkan risiko korban.
"Pastikan melakukan pertolongan dengan pengetahuan untuk melakukan
tindakan pertama saat kecelakaan.
Ini yang kadang tidak disadari oleh pengguna jalan lain," kata Rudy kepada Kompas.com.
Rudy mengatakan, cara paling tepat adalah memastikan kondisi korban dan
segera melaporkan pada unit reaksi cepat seperti ambulans atau petugas
kepolisian yang dapat bertanggung jawab.
"Tentunya, setelah meminggirkan kendaraan di tempat aman sebelum turun
untuk memberikan pertolongan. Jangan melakukan tindakan apapun sebelum
yang memiliki pengetahuan pertolongan pertama," ujar Rudy.
(*)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Dekat Transmart Banyumanik Semarang, 1 Pemotor Meninggal,