Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Begini Fadli Zon Membandingkan Rezim Jokowi dan Penjajah Belanda, Takut Sentil Prabowo

Meski Partai Gerindra berada di gerbong pemerintah, dan Fadli Zon merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Fadli Zon dan Gerindra Berseberangan Soal UU Cipta Kerja, 

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."

"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.

Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Total 8 Anggota KAMI Ditangkap

Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.

Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.

"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."

"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Dalam percakapan itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.

Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.

"Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu."

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan perusakan, itu ada jelas semua, terpapar jelas," bebernya.

Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.

"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per case-nya di-profiling," jelasnya.

Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.

"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida, juga ikut diciduk.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri, Syahganda Nainggolan Teriak 'Merdeka' di Hadapan Awak Media, Penulis: Igman Ibrahim

Editor: Suprapto

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved