Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Begini Fadli Zon Membandingkan Rezim Jokowi dan Penjajah Belanda, Takut Sentil Prabowo

Meski Partai Gerindra berada di gerbong pemerintah, dan Fadli Zon merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Fadli Zon dan Gerindra Berseberangan Soal UU Cipta Kerja, 

Diketahui, rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.

Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.

Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.

Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Syahganda Nainggolan saat memprediksi pemerintahan Jokowi akan jatuh 6 bulan lagi. Video ditayangkan Februari namun hingga 6 bulan lebih, Jokowi masih presiden. (Reaktita TV)
Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.

"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.

Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.

Tiga Deklarator

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved