Bupati Minsel
Onibala: Saya Sudah Lapor Penjabat Gubernur Hanya Isi Kekosongan 118 Hukum Tua, Copot yang Timses
Merasa sudah benar dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya di Kabupaten Minahasa Selatan, Penjabat Bupati Minsel menyayangkan pemberitaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Merasa sudah benar dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya di Kabupaten Minahasa Selatan, Penjabat Bupati Minsel menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya, dan memberitakan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Karena itu, sebagai Penjabat Bupati Minsel, dia pun mengaku sudah melaporkan apa sebenarnya yang terjadi di Minsel dan kondisi di tengah masyarakat.
Penjabat Bupati Minahasa Selatan, Mecky Onibala mengatakan, dirinya sudah menghadap Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni dan menjelaskan terkait pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa dia melakukan pelantikan pejabat dan hukum tua.
''Tadi saya sudah jelaskan kepada Penjabat Gubernur, Sekprov Sulut, Assisten III dan Kaban BKD. Intinya saya tidak melakukan pelantikan, tetapi mengisi kekosongan. Dan, sekali lagi tidak ada pelantikan, '' ujar Onibala kepada tribunmanado.co.id, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi 229 Pati & Pamen Polri, Brigjen Pol Rudi Darmoko Ditunjuk Jadi Wakapolda Sulut
Baca juga: Pengamat Ingatkan Kluster Pilkada, Olly, Tetty, VAP Diminta Sapa Warga Secara Virtual
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding Polri Abaikan Praduga Tak Bersalah, Curigai Ponsel Mereka Disadap
Onibala menjelaskan, sebagai Penjabat Bupati sudah menjadi tugasnya untuk menata pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. '' Jadi di Minsel dari 167 hukum tua, ada sekitar 118 yang dipimpin Pelaksana tugas hukum tua. Artinya belum diadakan pemilihan hukum tua, sehingga dijabat Pelaksana tugas (Plt) yang merupakan pegawai dan ditunjuk oleh Bupati, '' ujar Kepala Inspektorat Sulut ini.
'' 118 Pelaksana tugas hukum tua ini yang saya atur kembali. Itu kewenangan saya selaku Penjabat Bupati, untuk mengatur tata pemerintahan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Apalagi ada yang pelaksana tugas hukum tua tapi sudah menjadi tim sukses saya ganti, '' ujar Onibala meyakinkan.
Dia menambahkan, tidak ada pejabat eselon II, III dan IV yang dimutasi. ''Kecuali Kepala PDAM yang masa jabatannya sudah habis sejak 2019, itu saya tunjuk Pelaksana tugas untuk menggantikannya, '' ujarnya lagi.
Onibala mengatakan, sebagai pamong senior dia memahami apa yang dilakukan masih merupakan bagian dari tugas dan fungsinya sebagai Penjabat Bupati. '' Saya ini birokrat jadi tahu apa yang harus dilakukan, demi mengoptimalkan pelayanan dan menyukseskan Pilkada, '' ujarnya mengakhiri perbincangan.
Sebelum berbincang dengan wartawan, Onibala tampak berada di ruang kerja Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni bersama Sekprov Sulut, Edwin Silangen, Assisten III, Gemmy Kawatu dan Kepala Badan BKD Sulut; Femmy Suluh
