Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Stephen Chow Si Dewa Judi? Dulu Kaya Raya dan Terkenal, Kini Bangkut dan Dililit Utang

Vicky Zhao ternyata bukan satu-satunya Tiongkok yang kena masalah hukum dan keuangan akhir-akhir ini, termasuk akibat pandemi Covid-19

Editor: Finneke Wolajan
Kloase Tribunmanado
Stephen Chow 

Stephen menjamin investor bakal mendapatkan keuntungan sebesar 180 juta dollar AS setelah 4 tahun.

Hingga tahun ketiga, segalanya masih cukup lancar. Perusahaan Stephen mencatatkan keuntungan total sebesar 117 juta dollar AS.

Namun di tahun keempat, tepatnya tahun 2020 ini, investor hanya menerima 30 juta dollar AS.

Hal itu tak lain karena tersebar luasnya pandemi Covid-19 yang telah menjungkirbalikkan industri film global.

Perusahaan belum menghitung penghasilan di kuartal I 2020, meski sudah terprediksi negatif.

Berakhirnya perjanjian dengan investor dan Stephen tak dapat memenuhi targetnya, membuat investor mengejar-ngejarnya karena kekurangan uang. Investor pun meminta Stephen untuk membeli kembali saham mereka.

Puncaknya pada Juni lalu, Stephen dilaporkan telah menggadaikan rumah mewahnya untuk membayar semua utang.

Aktor Stephen Chow
Aktor Stephen Chow (Screen Rant)

Saat itu, ada pembeli yang tertarik dan menawarnya seharga 198 juta dollar AS, namun Chow tak begitu tergerak untuk menjualnya di harga sekian.

Pailit dan Bangkrut

Sementara itu, apa bedanya bangkrut dengan pailit?

Dalam dunia bisnis, istilah pailit seringkali terdengar pada saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Kondisi ini tak jarang bisa berujung pada perusahaan yang akhirnya gulung tikar alias bangkrut.

Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut ( perbedaan pailit dan bangkrut)?

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit).

Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved