Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Tiga Eks Bos Jiwasraya Divonis Maksimal Oleh Hakim, Penjara Seumur Hidup

Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.

Editor: Rizali Posumah
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi jiwasraya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka bertiga pun mendapat vonis pidana penjara seumur hidup. 

Masing-masing mereka adalah, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.

Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Manny Pacquiao Diyakini Bakal Lebih Cepat Melibas Conor McGregor Dibanding Floyd Mayweather Jr

Baca juga: Menhan Buka Suara Ada Pihak yang Tak Suka Ia Jadi Menteri, Prabowo: Jangan Kamu Dikte Saya

Baca juga: Sambangi 5 Desa di Posigadan, Iskandar-Deddy Terus Tuai Dukungan

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/sadis-hakim-kasih-putusan-maksimal-penjara-seumur-hidup-buat-tiga-eks-bos-jiwasraya

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved