Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

SBY Singgung Airlangga, BIN, dan Luhut Soal Demo Omnibus Law, Prabowo Subianto Angkat Bicara

Jika pemerintah tidak mengungkapkan auktor intelektualis dari gelombang demo tolak omnibus law, pemerintah akan dianggap menyampaikan kabar bohong.

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menerima kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) sebelum melakukan pertemuan tertutup di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para petinggi partai politik (parpol) masing-masing angkat bicara perihal UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemerintah mengungkap auktor intelektualis dalam aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja.

SBY mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak ada kecurigaan satu sama lain.

"Lebih bagus kalau memang (ada) menggerakkan menunggangi, membiayai dianggap oleh negara sebagai kejahatan melanggar hukum, dan hukum harus ditegakan, lebih baik disebutkan (auktor intelektualis)," kata SBY dalam akun Facebook resminya, Senin (12/10/2020).

SBY mengatakan, jika pemerintah tidak mengungkapkan auktor intelektualis dari gelombang aksi demo tersebut, pemerintah akan dianggap menyampaikan kabar bohong.

Baca juga: Pengerjaan Bandar Udara Lolak Terus Jalan di Masa Pendemi Covid-19

"Kalau tidak (disebutkan auktor intelektualis), nanti negaranya melakukan hoaks, tidak bagus, karena kita harus percaya dengan pemerintah kita," ucapnya.

Presiden ke-6 RI ini meyakini, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemarimanan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Badan Intelijen Negara (BIN), terkait auktor intelektualis dalam demo tersebut bukan ditujukan untuk dirinya.

"Hubungan saya dengan pak Airlangga selama ini baik dengan pak Luhut selama ini baik, dengan BIN juga engga ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menyatakan, tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.

Baca juga: GRATIS, Semua Ditanggung Pemerintah, Kemenkes Tegaskan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Covid-19

Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.

Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.

Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materil terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap Prabowo

Terpisah, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Prabowo yang juga Menteri Pertahanan mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cobalah kita sabar kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.

Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster di antaranya ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi hingga kawasan ekonomi khusus.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol 3 Orang Tewas, Termasuk 1 Balita, Ini Fakta-faktanya

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

"Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.

Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

"Pesiden selalu membela rakyat kecil. stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia. (*)

Berita di atas telah publikasikan Kompas.com dengan judul SBY Minta Pemerintah Ungkap Auktor Intelektualis Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved