News
Pulang Cari Rumput Dengar Suara Lelaki di Kamar, Suami Sah: Saya Dobrak dan Saya Celurit Kepalanya
Suami sah berinisial AS ciduk istri lagi selingkuh dengan pria lain dalam kamar. AS emosi, serang selingkuhan istri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria memergoki istrinya berduaan bersama lekaki lain dalam kamar.
Berstatus sebagai suami sah, AS (32) naik pitam dan menyerang lelaki selingkuhan istrinya.
AS emosi lalu membabi buta saat melihat istrinya tanpa busana bersama lelaki lain.
AS yang merupakan warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang akhirnya diamankan ke polisi setelah menyerang lelaki simpanan istri.
Pasalnya, AS membacok pria lain yang juga tetangganya, S (42), menggunakan celurit setelah melihatnya berduaan dengan istrinya.
Tragedi yang disulut api cemburu ini terjadi pada Selasa (13/10/2020).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, yang lokasinya merupakan bekas lokalisasi.
AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar,
saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S,
lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala
dan tangan karena sabetan senjata tajam.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit.
"Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana
tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi
dan korban masih hidup," pungkasnya.
(Tony Hermawan)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi,