Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Jenderal Burhan Dahlan

Mantan Jenderal Buka-bukaan Soal Isu LGBT di TNI-Polri: Ini Unik, Tapi Memang Kenyataan

Mantan Jenderal buka-bukaa soal TNI-Polri. Terkait Ia menyebutkan ada persatuan LGBT TNI-Polri.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi TNI-Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Jenderal buka-bukaa soal TNI-Polri.

Terkait Ia menyebutkan ada persatuan LGBT TNI-Polri.

Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan SH MH bahkan mengatakan para pangkat terendah jadi korban.

Baca juga: KABAR DUKA, Titi Kamal Syok Pria yang Dekat dengannya Meninggal: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

Baca juga: Jenguk Anak Buahnya dan Beri Kebebasan Pilih Tempat Dinas, Jenderal Andika Perkasa Jadi Sorotan Lagi

Baca juga: DAFTAR 9 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2020, Ada yang Negara Kecil, Indonesia di Urutan Berapa?


foto : Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen (Purn) Burhan Dahlan SH MH dalam acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/ Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan SH MH buka-bukaan soal isu LGBT di tubuh TNI-Polri.

Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).

Bahkan istilah LGBT ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay".

Mayjen TNI Burhan Dahlan adalah seorang Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) TNI Burhan Dahlan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia

Burhan mengatakan dalam beberapa hari belakangan ini, dirinya diundang oleh petinggi Mabes TNI AD untuk berdiskusi permasalahan dugaan isu LGBT di tubuh institusi pertahanan negara.

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang kenyataan,” ungkapnya yang disiarkan Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Burhan mencermati fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini adalah fenomena pergaulan.

“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya.

Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis,” katanya.

Burhan mengatakan, banyak perkara masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis antar prajurit dengan prajurit.

“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu, dan banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT,” ujarnya.

Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.

“Hitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBT ini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.

Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka semua.

“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarya.

“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.


foto : Ilustrasi TNI-Polri (ist)

Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.

Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.

“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.

Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.

“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas melarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

( Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Hadi Al Sumaterani )

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mantan Jenderal Buka-bukaan, Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Pangkat Terendah Jadi Korban, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/13/mantan-jenderal-buka-bukaan-ada-kelompok-persatuan-lgbt-tni-polri-pangkat-terendah-jadi-korban?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved