Habib Bahar bin Smith
Ingat Bahar bin Smith? Kini Pengacara Desak Pemerintah, Ajukan Pembebasan Bahar bin Smith
Kabar terkini Bahar bin Smith yang di tahan di Lapas Gunung Sindur. Pengacara desak pemerintah untuk proses pembebasan Bahar bin Smith.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Bahar bin Smith, masih ditahan di Lapas Gunung Sindur kini minta segera proses untuk pembebasan klien.
Lewat kuasa hukumnya, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membebaskan kliennya.
Tim kuasa hukum Bhaar bin Smith, Aziz Yanuar terang-terangan meminta agar sang Habib untuk dibebaskan.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar bin Smith pada sidang putusan Senin (12/10/2020) kemarin.
"Harusnya secepatnya dibebaskan."
"Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.
Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur segera mengantarkan Bahar bin Smith ke kediamannya.
Merespons itu, Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan itu.
Sebab, Kemenkumham berencana mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama.
Kendati demikian, Rika berdalih pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim PTUN terkait gugatan asimilasi Bahar bin Smith.
“Kami hormati keputusan hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor."
"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum, selanjutnya mengajukan upaya banding,” tutur Rika, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, tidak sah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang, Senin (12/10/2020).
Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim TUN.
Kemenkumham, lanjut Rika, bakal mengambil upaya banding atas keputusan majelis hakim TUN.
"Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat, membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Rika kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Senada dengan Rika, Kanwil Kemenkumham Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Bahar bin Smith tidak sah.
Putusan ini berdampak Bahar bin Smith akan kembali mendapat asimilasi, alias bebas dari penjara.
"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor."
"Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya."
"Dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020), seperti dikutip Tribun Jabar.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith sebagai penggugat Kanwil Kemenkumham Jabar yang mencabut surat amilasi.
Sementara, Kanwil Kemenkumham Jabar selaku tergugat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya."
"Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Faisal Zad, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Senin (12/10/2020).
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Bahar bin Smith.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," tuturnya.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Bahar bin Smith maupun keluarga pada saat penjemputan.
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga."
"Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."
"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat."
"Meski dibawa, tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput."
"Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020."
"Sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan."
"Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucapnya.
Bahar bin Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Bahar bin Smith mendapat asimilasi sehingga bebas pada Mei 2020.
Namun, asimilasinya dicabut.
Bahar bin Smith dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.
Bahkan, ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Bahar bin Smith.
Hingga pada akhirnya, Bahar bin Smith dikembalikan ke Bogor.
Pihak Bahar bin Smith juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.
Akhirnya, PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah. (Ilham Rian Pratama)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-ditangkap-kembali-dan-dipindahkan-ke-lapas-nusakambangan1.jpg)