Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

GRATIS, Semua Ditanggung Pemerintah, Kemenkes Tegaskan Soal Biaya Perawatan Pasien Positif Covid-19

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S.

Tribunnews/Jeprima
ilustrasi uang 

Pasien wajib menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan.

Untuk ini, biaya ketersediaan alat medis pun tidak murah.

Sebagai contoh adalah untuk untuk keperluan rapid test.

"Itu tidak gratis. Kalau orang dengan Covid-19 itu dites dulu positif, menunggu polymerase chain reaction (PCR)-nya, biasanya dalam sekali tes habis Rp 1 juta," kata Zubairi.

Usai menjalani tes PCR, pasien positif Covid-19 akan menjalani masa karantina dan rawat inap di rumah sakit.

Perawatan tersebut pun akan membuat biaya makin bertambah.

Ditambah lagi, dengan obat perawatan pasien Covid-19 yang juga tidak murah.

"Kalau sekarang yang rutin diberikan yang rawat inap diberi obat anti-pembekuan darah, tapi ada juga yang molekuler itu yang lumayan mahal. Sekali suntik Rp 300.000 sampai Rp 400.000 dalam satu obat, belum obat-obatan yang lainnya," ujar Zubairi.

Biaya pelayanan ruangan pun akan menambah jumlah besaran biaya perawatan pasien Covid-19.

Untuk pasien yang membutuhkan perawatan intensif di ruang ICU dengan sejumlah alat penunjang kesehatan pasien, biayanya akan semakin besar lagi.

Ditambah lagi, apabila pasien mengalami dampak serius pada organ lainnya seperti gagal organ jantung, paru, ginjal, otak, atau pembekuan darah di mana-mana.

Wakil Direktur Pendidikan dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19/RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan, penanganan pasien Covid-19 memerlukan perawatan dengan alur terpisah dan peralatan terpisah.

"Penanganan pasien Covid relatif tinggi biayanya, karena keharusan sarpras dan lokasi perawatan di ruang khusus. Jadi meningkat biayanya," ujar Tonang.

Komponen biaya perawatan pasien Covid-19 pun juga mahal.

Hal ini dikarenakan tenaga medis yang melakukan penanganan butuh alat pelindung diri (APD).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved