Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teguran KPI

'Santuy Malam' Ditegur KPI, Candaan Sule ke Bopak Castello Dinilai Tak Pantas

Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.

Instagram @ferdinan_sule @bopakcastello_new
Sule dan Bopak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program acara televisi yang dibawakan Sule mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Program 'Santuy Malam' Trans TV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Adegan Sule yang memberi candaan ke Bopak pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB lalu dinilai tak pantas.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam” yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.

Ditemani Sule Ziarah ke Makam Ibunda, Nathalie Holscher Menangis, Ayah Rizky Febian Panjatkan Doa

Bella Saphira Mendadak Singgung soal Karma: Tidak Punya Respect dan Tidak Punya Malu

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.

Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.

“Kita tak ingin anak-anak dan remaja kita meniru candaan seperti itu. Menghibur boleh saja tapi ingat jangan memberi contoh yang negatif dan mungkin membahayakan pada mereka."

Sule Parodi Tapi Boong
Sule Parodi Tapi Boong (Instagram @ferdinan_sule)

"Saya rasa ide menghibur dengan cara kasar seperti itu sudah lama menjadi temuan dan telah lama ditinggalkan."

"Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman."

"Selain itu, mengerjai orang tertentu secara berulang-ulang dalam sebuah atau setiap tayangan juga rawan dikategorikan sebagai bentuk pem-bully-an,” kata Mulyo seperti dilansir dari webite Komisi Penyiaran Indonesia, Sabtu (10/10/2020).

Mulyo mengingatkan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain, agar senantiasa memperhatikan konsep atau isi program yang diberi klasifikasi R atau remaja.

Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.

“Mungkin saja acara ini ditonton oleh anak-anak karena jamnya masih di bawah pukul 10 malam."

Kondisi kesehatan Bopak Castello
Kondisi kesehatan Bopak Castello (Instagram @bopakcastello_new)

"Jadi alangkah baiknya jika program ini dapat menyampaikan pesan dan contoh yang baik, edukatif, menghibur, dan menumbuhkan rasa tahu remaja atau anak-anak terhadap sesuatu yang positif."

"Saya harap lembaga penyiaran memperhatikan rambu-rambu dari program yang dilabeli R ini,” kata Mulyo.

KPI Tegur Acara Silet

Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga sempat memberikan teguran pada program televisi, Silet yang tayang di iNews TV.

Hal itu turut dituliskan KPI melalui situsnya pada Senin (3/8/2020).

Program infotainmen Silet dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran itu yakni menampilkan koleksi barang mewah.

Diketahui barang yang ditampilkan adalah milik Helena Lim, atau yang disebut Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.

Teguran itu dianggap tak sesuai dengan materi yang seharusnya ditampilkan untuk kategori R.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan memamerkan koleksi barang mewah bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan.

"Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis." kata Mulyo Hadi.

Selain itu, menampilkan kemewahan di tengah pandemi Virus Corona juga tidak selayaknya.

"Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” tambah Mulyo Hadi.

Tayangan Silet itu tayang pada 8 Juli 2020.

Sebelumnya, tayangan terkait Helena Lim juga pernah diberikan Silet pada Novemvber 2019 di RCTI.

Saat itu, Helena Lim memamerkan sejumlah barang koleksi mewahnya.

Seperti yang diunggah pada kanal YouTube RCTI - Infotaiment, Helena Lim sempat memamerkan jam tangan seharga Rp 3.5 miliar.

Lalu ada pula momen dirinya pamer mobil seharga Rp 8 miliar.

Namun saat itu belum muncul pandemi Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPI Tegur Acara Santuy Malam Trans TV, Aksi Sule pada Bopak yang Jadi Pemicu Teguran

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved