Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP Suluttenggomalut

Per 1 November, Microsoft, Alibaba Cs Wajib Setor PPN

Pemerintah FO melakui Ditjen Pajak menambah daftar perusahaan global yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pemerintah FO melakui Ditjen Pajak menambah daftar perusahaan global yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital luar negeri yang dijual ke pelanggan di Indonesia.

Teranyar, DJP menetapkan delapan perusahaan global sebagai  pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri.

Adapun perusahaan-perusahaan itu,  Alibaba Floyd (Singapura) Pte Ltd; GitHub, Inc.; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.; UCWeb Singapore Pte. Ltd.; To The New Pte. Ltd.; Coda Payments Pte. Ltd. dan Nexmo Inc.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo menjelaskan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai  memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Pendaftar Masih Minim, Ketua Bawaslu Boltim Optimis Pengawas TPS Terpenuhi

Laskar Karanji Mekar Dukung Olly-Steven dan AA - RS

Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes, Pantas Disebut Orang yang Bergelimang Harta

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Tri Bowo dalam keterangan tertulis ke Tribun Manado, Senin (12/10/2020).

Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah
ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Kiat Wanita Cantik Anggella Tesalonika Tombuku, Jaga Kebugaran di Tengah Pandemi

Kata Tri, DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria,  termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan

menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-
on-one dapat segera dilaksanakan.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/ pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/ digitaltax (bahasa Inggris).(ndo)

Keindahan Paripurna di Pantai Bungin Lolak

Perusahaan Global yang Baru Ditetapkan sebagai Pemungut PPN

- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved