Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jangan Macam-macam, Draf UU Cipta Kerja Tak Palsu tapi Belum Final? RH: Itu Hoaks yang Sebenarnya

Soroti isu draf UU Cipta Kerja yang beredar palsu. Refly Harun sebut yang aslinya pun belum ada saat pengesahan 5 oktober lalu.

Editor: Frandi Piring
YouTube Refly Harun
Refly Harun saat membahas isu beredarnya draf palsu UU Cipta Kerja dalam kanal Youtube Refly Harun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar beredar tentang draf palsu UU Cipta Kerja mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Kali ini, Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Bahkan, disebutnya, draf asli UU Cipta Kerja belum final.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).

Diketahui undang-undang tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.

Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.

Refly lalu menyinggung bahkan draf tersebut tidak diedarkan di Badan Legislasi (Baleg) yang membahas UU Cipta Kerja.

"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" komentar Refly Harun.

Sementara itu, draf yang beredar di masyarakat dan menjadi pemicu aksi penolakan besar-besaran, dianggap sebagai naskah palsu atau hoaks (kabar bohong).

Menurut Refly, draf yang beredar ini tidak dapat disebut palsu.

"Baleg dan DPR hanya mengatakan bahwa draf yang beredar adalah draf yang 'palsu'," kata Refly.

"Saya kira tidak palsu, tapi draf yang dipegang masing-masing orang yang belum final," jelasnya.

"Maka sampai paripurna 5 Oktober itu," tegas pengamat politik ini.

Maka dari itu, Refly mewajarkan jika b tidak ada yang palsu karena

yang asli pun belum ada banyak muncul perdebatan terkait isi UU Cipta Kerja.

"Jadi jangan salahkan kalau beredar banyak versi di masyarakat, ada kesalahpahaman, atau hoaks beredar di mana-mana," ucap dia.

Refly menambahkan, berkaca dari kasus tersebut, sebetulnya ada pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Menurut dia, yang disebut hoaks adalah pengesahan suatu undang-undang saat naskahnya bahkan belum final.

"Kita harus lihat, siapa yang sesungguhnya menyebar hoaks terlebih dahulu," ungkit mantan Komisaris PT Pelindo ini.

"Kalau ada undang-undang yang tidak solid, tidak final, kemudian dikatakan sudah disetujui dalam rapat paripurna, maka itulah hoaks yang sesungguhnya," lanjut Refly.

"Jadi jangan macam-macam juga dengan isu seperti ini," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 4.00:

Kabar Hoaks UU Cipta Kerja

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi."

"Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti Dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK Sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal Dihilangkan

Jokowi membantah jika UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.

Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

6. Perampasan Tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

7. Sentralisasi Pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."

"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.

Tautan:

TribunWow.com https://wow.tribunnews.com/2020/10/12/beredar-draf-palsu-uu-cipta-kerja-refly-harun-sebut-yang-asli-pun-tak-ada-jadi-jangan-salahkan?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved