Berita Minahasa
Hendak Merubah Arah, Jefry Malah Bertabrakan Dengan Pengendara Minibus
Adapun identitas pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No Pol DB 6490 FH bernama Jefry Albert, 56 tahun
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kejadian Laka Lantas antara kendaraan roda dua terjadi di jalan umum simpang empat Boulevard Tondano Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Minggu (11/10/2020).
Diketahui, Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi DB 6490 FH dengan kendaraan roda empat Minibus Daihatsu Ayla warna Putih DB 1837 CH, yang mengakibatkan pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua Sepeda Motor mengalami luka-luka.
Adapun identitas pengemudi dan penumpang kendaraan roda dua sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No Pol DB 6490 FH bernama Jefry Albert, 56 tahun, Alamat Kelurahan Tataaran I Lingkungan II Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa.
Baca juga: Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Kota Bitung
Baca juga: 6 Rumah di Kecamatan Sulta Terdampak Tanah Longsor, Berikut Nama-nama Keluarga yang Tertimpa Musibah
Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Bertujuan Meningkatkan dan Mengentaskan Indonesia dari Middle Income Trap
Pengemudi Kendaraan roda empat Minibus Daihatsu Ayla warna Putih DB 1837 CH atas nama Latief Hendriawan 28 Tahun alamat Karombasan Selatan Lingkungan IV Kota Manado.
Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK melalui Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Persitiwa berawal saat kendaraan roda dua merubah arah dengan berbelok ke kanan dari arah Pasar Tondano menuju kearah Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan.
"Sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan roda empat Minibus Daihatsu Ayla yang saat itu datang dari arah Patung Korengkeng menuju kearah Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).