UU Cipta Kerja
Gubernur Sutarmidji hingga Ridwan Kamil Kompak Surati Jokowi, Ada yang Tegas Tolak UU Cipta Kerja
Ada 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya kepada Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja. Gubernur Kalbar hingga Ridwan Kamil, Khofifah?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja kini menjadi perbincangan publik.
Termasuk beberapa para Gubernur menyurati bahkan memberikan penolakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Siapa saja mereka?
Sejumlah pejabat gubernur di beberapa provinsi di Indonesia ini menyurati Presiden Jokowi setelah mendengar aspirasi pendemo di daerahnya masing-masing.
Berikut ini deretan gubernur yang menolak adanya pengesahan UU cipta kerja hingga menyurati presiden Jokowi:
Informasi ini dikutip dari Kompas.com, terdapat 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya.
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden,
memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).
Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.
Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja
atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.
2. Jawa Barat
Setelah adanya demo buruh di halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lantas mengirimkan suratnya pada Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja.
Ridwan Kamil sendiri sempat turun langsunng dengan para pendemo terkait hal tersebut.
Demikian halnya dengan Irwan Prayitno, Mantan Wali Kota Bandung ini juga meminta Jokowi membuat Perppu.
"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law."
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," terang Ridwan Kamil.
3. DIY Yogyakarta
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor 560/15863.
Surat tersebut dibuat atas aspirasi para buruh dan pekerja.
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengirimkan surat pada Jokowi setelah berkomunikasi dengan para buruh dan pekerja di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020).
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga telah mengadakan audiensi dengan para buruh dan pekerja terkait UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis.
Ia berupaya akan mengirim surat pada Jokowi terkait undang-undang yang baru disahkan pada Senin (6/10/2020).
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi.
"Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah.
Selain itu, Mantan Menteri Sosial ini akan berupaya agar para buruh bisa bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas masalah ini.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor r 180/2686/HK-C pada Jumat.
Pada surat itu, Sutamidji menyampaikan soal unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh, pekerja, hingga mahasiswa.
Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan rasa khawatirnya soal pertentangan antar masyarakat yang berkaitan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.
Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.
(Kompas.com)
Tautan: