Terkini Daerah
Diduga Tak Ada Pemberitahuan Resmi, Aktivitas Paslon Dapat Sorotan Bawaslu
Aktivitas pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Aktivitas pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Sebab, Bawaslu mendapati sejumlah aktivitas paslon yang diduga dilakukan tanpa memberitahukan surat pemberitahuan ke Bawaslu, KPU ataupun Kepolisian.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Bawaslu Tomohon Irvan Dokal, Senin (12/10/2020).
Menurutnya dari hasil Pengawasan, Bawaslu Tomohon mengamati banyak aktivitas paslon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada kpu tomohon, Bawaslu tomohon maupun pihak kepolisian.
Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU 13 tahun 2020.
"Dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online, jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu, dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP," jelasnya.
Lebih lanjut, Dokal menerangkan, prosedur ini juga diminta KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon untuk dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi.
Karena untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan itu fokus pengawasan hanya terbatas, apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut, atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan kampanye.
"Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye tim pemenang maupun sebutan lain adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye," terangnya.
Terkait kegiatan tidak resmi yang mengarah pada pengumpulan massa dan berpotensi menciptakan adanya Cluster Covid 19, menurut Dokal adalah menjadi Kewenangan dari Kepolisian dalam rangka Penegakkan Maklumat Kapolri dan Pol PP dalam Rangka Penegakkan Maklumat Walikota ato Perda.
Sedangkan kegiatan Resmi pasangan Calon yang menimbulkan kerumunan hanya yang ada STTP maka selain itu harus ditindak tegas.
"Ini juga untuk memberikan kepastiian hukum penyelenggaraan Pemilihan ditengah Pandemi karena kita ingin Pilkada Tomohon Selamat dari kluster baru. Sehingga penyelenggaraan Pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Ini juga yang seharusnya dipahami oleh Calon Pemimpin Kota Tomohon agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat Tomohon. Terkait Pokja Covid di Bawaslu Tomohon yg anggotanya terdiri dari Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, PolPP dan Satgas Covid perlu juga diinformasikan ranah penindakannya pada kegiatan resmi yang ada STTP tapi terdapat pelanggaran pada protokol Kesehatan," tandasnya. ( Tribunmanado/Hesly Marentek)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-tomohon-irvan-dokal-121.jpg)