Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Soal Buruh yang Kena PHK, Hotman Paris: Buat UU Agar Perkara Pesangon Selesai Satu Bulan

Seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon.

Editor: Rizali Posumah
Hotman Paris Show/iNews
Hotman Paris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon.

Seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon.

 “Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan."

"Seorang buruh dengan gaji 5 juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama."

"Di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10).

Solusinya, Hotman menyarankan untuk dibuat payung hukum yang menegaskan perkara sengketa pesangon harus selesai dalam tempo satu bulan.

Hotman mengambil contoh pada perkara kepailitan dan PKPU yang dibatasi lamanya perkara.

“Kenapa dalam pengadilan niaga perkara kepailitan yang nilainya triliunan perintah UU harus putus dalam 60 hari."

"Bahkan, PKPU di pengadilan niaga yang triliunan harus putus 20 hari, coba dibikin seperti itu dalam perkara pesangon, pasti ada berkeadilan,” tegasnya.

Jaga Kelompok Rentan dari Covid-19, Satgas Ajak Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Lengkap, Prakiraan BMKG Minggu 11 Oktober 2020, Cuaca Pagi, Siang & Malam di 33 Kota

Chord Lagu Peterpan - Jauh Mimpiku, Kunci Gitar dan Lirik Lagu, Pernah Kusimpan Jauh Rasa Ini

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/solusi-buruh-hotman-paris-buat-uu-agar-perkara-pesangon-selesai-satu-bulan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved