Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Mulai Diberlakukan di Kotamobagu

perorangan jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis,

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
alpen martinus/tribun manado
Sande Dodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan Peraturan Wali Kota soal protokol kesehatan Covid 19.

Pasalnya masa sosialisasi sudah selesai dilakukan.

"Kita akan melaksanakan Perwako tersebut mulai Senin," jelas Sande Dodo Sekkot Kota Kotamobagu, Minggu (11/10/2020).

Dalam Perwako tersebut diatur, untuk perorangan jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu.

Aturan tersebut khusus perseorangan.

VIDEO Mahasiswa Teriak dan Tertawai Ketua DPR PASER yang Tak Hafal Pancasila

Jadi Sasaran Tembak KKB Papua, TGPF Tingkatkan Keamanan, Kebut Periksa Sejumlah Saksi

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha.

Direncanakan, akan diawali dengan apel pencanangan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19, Senin pagi.

"Aturan tersebut sudah ada, dan siap untuk diterapkan, setelah melewati proses sosialisasi beberapa Minggu, jadi bagi siapa yang melanggar, ya silahkan terima konsekuensinya," jelas dia.

Perlu diketahui, bahwa hingga saat ini, kasus positif Covid 19 di Kota Kotamobagu sudah mencapai 102 orang. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved