Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Disinformasi UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo Beri Penjelasan Soal PHK Pesangon dan Cuti

UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.

Editor: Glendi Manengal
Biro Setpres/Kris
Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta kerja yang saat ini menjadi sorotan publik, hingga terjadi demo di sejumlah daerah.

Terkait hal tersebut Presiden Jokowi pun memberi pernyataan mengenai UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui soal UU Cipta Kerja ini jadi sorotan hingga terjadi demo dan ricuh hingga merusak fasilitas dibeberapa daerah, yang ternyata karena ada penyebaran informasi keliru atau hoaks.

Prabowo Subianto Diundang Menteri Pertahanan, Juwana: Ini Pesan AS ke China, Indonesia Berpihak

Bela Nikita Mirzani soal Kritikannya ke Puan Maharani, Dipuji Rocky Gerung: Pikirannya Lebih Seksi

Pernikahan Nikita Willy & Indra Ditunda, Tunggu Anies Baswedan, PSBB Diperpanjang atau Tidak?


foto : Pendemo aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU Omnibus Law tersebut.

Beberapa alasan mengenai perlunya UU Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia disampaikan Jokowi.

Dia juga menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Di sisi lain, pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh

selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibus law.

Berikut dua penjelasan Jokowi yang masih simpang siur di UU Cipta Kerja:

1. PHK dan pesangon

Jokowi menyinggung soal kabar yang beredar bahwa UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar,

yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (11/10/2020).

Serikat buruh sendiri memprotes perubahan aturan terkait PHK di Pasal 154A di mana pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan.

Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah.

Ada perubahan dalam aturan PHK jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Dikutip dari draf RUU Cipta Kerja, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Lalu perusahaan juga bisa melakukan PHK dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan,

pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Dua alasan tersebut sebelumnya tak tercantum di UU Ketenagakerjaan.

Dengan perubahan aturan PHK tersebut, menurut serikat pekerja,

perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis

sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain itu dalam omnibus law, perusahaan tak lagi wajib memberikan tambahan pesangon jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi.

Jumlah tambahan pesangon tersebut yakni sebesar dua kali ketentuan di pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dengan asumsi tersebut, jumlah pesangon yang diterima pekerja akan lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan aturan terbaru.


foto : Presiden Joko Widodo (Instagram @sekretariat.kabinet)

2. Aturan cuti dan upah penuh

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian,

cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar,

hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

Namun yang dituntut buruh yakni soal kejelasan apakah pekerja bisa tetap mendapatkan hak cuti dengan dibayar.

Karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, serikat buruh mengkhawatirkan diberlakukannya

skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave.

Dalam penjelasannya, Jokowi memang menyebutkan kalau cuti tak dihapus.

Namun Jokowi tak menjelaskan apakah perusahaan tidak diwajibkan membayar upah penuh selama cuti atau

tetap menggunakan aturan lama di UU Ketenagakerjaan.

Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil

hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja", https://money.kompas.com/read/2020/10/11/080519326/ini-2-penjelasan-jokowi-yang-masih-simpang-siur-di-uu-cipta-kerja?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved