Jakarta Hari Ini
DIMULAI Senin 12 Oktober 2020, PSBB Masa Transisi di Jakarta
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian cenderung stabil atau mendatar.
Menurut dia, pelandaian penambahan kasus harian terjadi sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Grafis onset merupakan grafis kasus positif berdasarkan awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.
Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
“Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi,” katanya.
Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020 terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya.
Jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus.
Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.
Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal sepekan terakhir mencapai 187 orang, sedangkan sepekan sebelumnya sebanyak 295 orang.
"Hasil pengamatan dua minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Anies.
“Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini," ujarnya.
Dia memprediksi, tanpa ada PSBB ketat pada 14 September sampai 11 Oktober, tingkat kematian harian kasus positif di Jakarta bisa mencapai 28 orang per hari.
Namun sekarang lajunya kematian warganya mencapai 18 orang hari.
“Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” katanya.
Dia menambahkan, pergerakan penduduk sejak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.
Begitu juga pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun. Namun kembali naik pada sepekan terakhir.
Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama sepekan terakhir.
Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman.
“Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan,” ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Meski kasus Covid-19 mulai melandai, namun kasus Covid-19 di Jakarta berpotensi mengalami kenaikan bila pelonggaran kembali dilakukan.
Akhirnya DKI kembali memutuskan memperpanjang PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 959 tahun 2020,.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, kata Anies, menunjukkan data bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan," ucapnya.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan.
PSBB Transisi Dimulai Senin 12 Oktober 2020
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Anies Baswedan mengatakan, meski saat ini penularan virus corona atau Covid-19 masih terjadi, namun kenaikan kasus positif dan kasus aktif melambat.
Keputusan kembali menerapkan PSBB transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan pers, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakan, keputusan itu berdasarkan beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini (14 September-11 Oktober) adalah kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” katanya.
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap."
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: