Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo UU Cipta Kerja

Fasilitas Umum Rusak, Wagub DKI Jakarta: Kerugian yang Dihitung Sementara Rp 65 Miliar

Pemprov DKI telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa seluruh fasilitas akan segera diperbaiki.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
(THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu berujung ricuh.

Aksi tersebut pun mengakibatkan banyak kerusakan.

Sejumlah fasilitas umum pun menjadi sasaran amukan massa.

Yasty Mengaku Ditawari Cawagub Oleh Olly, Pilih Sekprov dari Bolmong, Gandeng Tatong Menangkan ODSK

Olly-Steven Bangun dan Optimalkan 4 Pembangkit Listrik, Prioritaskan Tol Bolmong

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian mencapai Rp 65 miliar akibat rusaknya puluhan halte bus di Jakarta akibat deo penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dari hasil inventarisasi, diketahui sebanyak 25 halte bus rusak akibat kerusuhan yang terjadi saat aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Karena tempat-tempat tersebut adalah fasilitas umum yang digunakan untuk masyarakat umum, seperti halte kurang lebih ada 25 halte. Kerugian yang dihitung sementara Rp 65 miliar," ucap Ariza dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Meski demikian, Pemprov DKI telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa seluruh fasilitas akan segera diperbaiki.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar masyarakat yang melakukan demo bisa menahan emosi sehingga tidak melakukan perusakan saat aksi.

"Untuk itu, kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan-perusakan fasilitas umum, atau fasilitas transportasi, atau fasilitas lainnya," ujarnya.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Gelombang demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.

Aksi unjuk rasa ini pun berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar.

Kerusakan terjadi pada Halte Bundaran HI, Pos Polisi kawasan Harmoni, Sarinah MH Thamrin, Monas Barat Daya, pos polisi di Atmajaya, hingga pos polisi di Petojo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "25 Halte Rusak karena Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kerugian Capai Rp 65 Miliar" dan di Tribunnews.com dengan judul 25 Halte Bus Rusak Imbas Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI Rugi Rp 65 Miliar

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/10/10/25-halte-bus-rusak-imbas-aksi-tolak-uu-cipta-kerja-pemprov-dki-rugi-rp-65-miliar

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved