Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

SIMAK Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Para Buruh, Hak Cuti Haid, Waktu Ibadah hingga Upah Minimum

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan.

Editor:
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

Dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.

Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencontohkan, penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Terkait ini dia mengatakan, penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.

Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020). 

Dia mengatakan Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Menurutnya, saran ini akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida, seperti dilansir dari Kontan dalam artikel "Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020".

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penetapan formula hitungan UMP 2021 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Terkait dengan upah minimum, tata cara penetapan upah minimum sudah kami melaporkan kepada Pak Presiden," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Pengaturan pembahasan akan menyertakan struktur ketenagakerjaan dalam hal ini serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha yang diwakili Apindo, serta Kadin dalam forum tripartit nasional.

Jadi, lanjut Ida, pemerintah benar-benar melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah ini dengan menyertakan stakeholder di bidang ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved