UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja untuk Pengangguran Agar Dapat Pekerjaan, Caranya?
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah.
Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan Lapangan Kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.
Jokowi ke Kalteng saat Demonstran Memanas
Beberapa pendemo dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar demonstrasi di Istana Negara Jakarta pada hari ini Kamis (8/10/2020).
Pada saat yang sama, di jagat media sosial Twitter tagar #JokowiKabur jadi trending topik sejak pagi sampai saat ini.
Munculnya tagar #JokowiKabur tersebut tak terlepas dari jadwal Presiden Jokowi yang hari ini dikabarkan meninggalkan Istana Merdeka Jakarta.
"Mau kemana bapak?" tulis akun bernama Rismawati pada Kamis (8/10/2020).
Seperti diketahui, presiden dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah guna meninjau lumbung pangan atau Food Estate.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin mengatakan rencana Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke lahan food estate tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Ia memastikan kunjungan presiden itu tak ada kaitannya untuk menghindari aksi penolakan terhadap Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
"Tidak, agenda presiden untuk Food Estate sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi besok," kata Bey Machmudin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).