Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja untuk Pengangguran Agar Dapat Pekerjaan, Caranya?

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Presiden Jokowi tanggapi soal demo UU Cipta Kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Presiden Jokowi menjelaskan alasan mengapa harus disahkan Undang-undang Undang-Undang Cipta Kerja.

Ada beberapa alasan dijelaskan Presiden Jokowi atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Setelah kemarin pergi ke Kalteng untuk kunjungan agenda kerja, kini Presiden Jokowi menjelaskan semua apa yang dikeluhkan para demonstran.

Sikap Presiden Jokowi setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memang sudah ditunggu-tunggu.

Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru,

anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.

"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.

Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.

Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.

"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved