UU Cipta Kerja
Mahfud Ungkap Rahasia Pertemuan dengan Serikat Buruh, Alasan Jokowi Pasang Badan UU Cipta Kerja
Kecil harapan keinginan pendemo akan direalisasikan Presiden Jokowi terkait pencabutan Omnibus Law, UU Cipta Kerja. Hal ini terlihat dari ucapan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kecil harapan keinginan pendemo akan direalisasikan Presiden Jokowi terkait pencabutan Omnibus Law, UU Cipta Kerja. Hal ini terlihat dari ucapan sang Presiden dalam beberapa kesempatan.
Terkini adalah bersuara dan bersikapnya pemerintah. Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.
"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.
• Birokrat Cantik Maju jadi Calon Wali Kota di Bitung, Victorine Lengkong: Mungkin Anugerah Tuhan
• Sosok Alina Kabaeva Diduga Terlibat Asmara Vladimir Putin, Dikabarkan Punya Anak Kembar
• Chord dan Lirik Lagu Tak Ada Logika - Agnes Monica, Kunci Gitar Dasar dari C, Bukannya Aku Tak Tahu
Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.