Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

KPU Sentil Kampanye Paslon, Dilarang Bentuk Kampanye Bersepeda dan Jalan Sehat

KPU Sulut membatasi aktvitas kampanye tertentu di masa Pandemi Covid-19

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Salman sahelangi, Komisoner KPU Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut membatasi aktvitas kampanye tertentu di masa Pandemi Covid-19.

Selain menghapus kampanye rapat umum karena sulit menerapkan protokol Covid-19, sejumlah bentuk kampanye pun dilarang.

Paling anyar soal larangan kampanye bersepeda maupun jalan sehat.

"Aturan ini bukan membatasi aktivitas karena Pilkada, tetap bisa dilakukan tapi bukan aktivitas kampanye," kata Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut kepada tribunmanado.co.id, Jumat (9/10/2020).

Mobil Water Cannon Polisi Siaga di Kantor DPRD Bitung

Tahun Depan, Disparbud Bolsel Segera Bangun Museum Kerajaan Suku Bolango

Sulut Siapkan Pembangkit Listrik Suplai Kebutuhan KEK Likupang, KEK Bitung, dan Kimong

Tak ada yang bisa melarang orang melajukan aktivitas semisal berolahraga, tapi kata Salman manakala sebagai peserta pemilu maka wajib menaati aturan.

Soal kampanye itu menyangkut unsur citra diri. Gambar paslon, nomor urut, dan lambang.

"Kalau hanya baju warna kuning, merah, biru kan bukan menandakan citra diri," kata dia.

Politik Sharing Power Olly-Steven, Posisi Sekprov Jatah Bolmong Raya

Silahkan saja beraktivitas seperti biasa, semisal berolahraga, asalkan tidak menonjolkan citra diri sebagai paslon maupun mengajak untuk memilih.

Adapun sesuai Peraturan KPU aktivitas kampanye yang dilarang semisal rapat umum, kegiatan kebudayaan, pentas seni, panen raya, dan konser musik

Kemudian kegiatan olahraga yang ikut dilarang berupa gelar jalan santai dan atau sepeda santai.

Annisa Pohan Diserang Gara-gara Komentari Unggahan Ridwan Kamil: Mba Sehat? Nyindir Nih?

Bentuk -bentuk kegiatan perlombaan, kegiatan sosial bazaar, donor darah bahkan peringatan HUT Parpol.

Salman mengatakan, ada sanksinya kalau melanggar, tapi itu merupakan kewenangan Bawaslu meninxak

"Sanksi misalnya peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan tidak diizinkan kampanye beberapa waktu," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat ini. (ryo)

Pemprov Guyur Rp 75 Miliar Untuk Bolmong, Yasti: Kita Bangun Infrastruktur

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved