Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Ingat TKI yang Bunuh Majikannya, Tikam Korban Hampir 100 Kali, Kini Daryati Diadili di Singapura

Kabarnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melakukan pembunuhan di Singapura. TKI tersebut membunuh majikannya dengan sadis.

Editor: Glendi Manengal
tribunwow
ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melakukan pembunuhan di Singapura.

TKI tersebut membunuh majikannya dengan sadis.

Terkait hal tersebut kini WNI tersebut diadili di Singapura karena membunuh majikannya.

Kondisi Terkini Mantan Wapres RI Hamzah Haz, Dikabarkan Sakit, Gubernur Minta Doa dari Masyarakat

Prabowo Bantu Pengobatan, Ketua DPD Gerindra Jatim Meninggal Terpapar Covid-19

Dukung Aksi Demo, Nikita Mirzani Malah Ungkap Kekecewaan: Ini Demo untuk Menolak Bukan Menghancurkan


foto : ilustrasi pembunuhan (istimewa)

Hampir 100 luka tusukan pisau ditemukan di tubuh korban.

Dalam persidangan, Kamis (8/10/2020), Daryati, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 28 tahun mengaku dirinya tidak berniat membunuh Seow Kim Choo yang berusia 59 tahun.

Awalnya dia mengaku hanya ingin mengancam dan menyayat korban sampai Daryati bisa mendapatkan kunci brankas tempat paspornya disimpan.

Dia dituduh membunuh majikannya dengan menusuk dan menyayat wajah, kulit kepala, dan lehernya beberapa kali pada malam 7 Juni 2016 lalu.

Tuduhan kedua mencoba membunuh suami Seow, Ong Thiam Soon, yang masuk ke toilet ketika dia mendengar keributan antara Daryati dan istrinya.

Daryati awalnya dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan itu.

Tetapi kemudian itu dikesampingkan setelah dia memilih jalur hukum lain dan kasus ini kembali ke pengadilan.

Dalam pembelaan tanggung jawab yang berkurang, terdakwa harus menderita kelainan mental tertentu yang secara substansial mengganggu tanggung jawab mentalnya yang dapat menyebabkan kematian.

Dia mengambil sikap pada Kamis (8/10/2020) dan diinterogasi Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng.

Tetapi Wong Kok Weng mengatakan kepadanya bahwa dia memiliki pengetahuan dan kontrol penuh atas tindakannya ketika menusuk Seow.

Menanggapi hal tersebut, Daryati tetap pada pendiriannya bila dirinya tidak berniat membunuh majikannya di rumah Telok Kurau empat tahun lalu.

"Dia mengatakan berada dalam keadaan sangat marah dan tidak bisa mengendalikan tangannya," ujar Daryati lewat penerjemah seperti dipansir Channel News Asia, Kamis (8/10/2020).

Daryati mengatakan dia hanya ingin mengambil paspornya di dalam brankas terkunci.

Kunci brankas tersebut hanya dimiliki Seow dan Ong.

Kemudian ia pun kembali ke rumah.

Dia telah bekerja untuk keluarga itu selama sekitar dua bulan pada saat itu.

Namun, jaksa menunjukkan bahwa Daryati telah mengatakan dalam pernyataan polisinya bahwa dia akan membunuh Seow jika dia tidak mengembalikan paspornya.

Daryati setuju dengan jaksa bahwa dia telah menargetkan Seow daripada Ong karena akan lebih mudah untuk mengalahkannya.

Di pengadilan, dia mengungkapkan rindu kepada kekasihnya di Hong Kong.

Ia juga mengatakan tidak pernah ingin datang ke Singapura untuk bekerja, tetapi harus karena orang tuanya.

Daryati mengatakan majikannya telah memperlakukannya dengan baik, tetapi mengatakan Seow tidak akan mengizinkannya untuk kembali ke Indonesia.

Dia mengatakan kepada pembantu lain yang bekerja untuk rumah tangga rencananya untuk mencuri uang dari keluarga dan kembali ke Indonesia.

Tetapi ia tidak memberi tahu ketika dia berniat untuk melaksanakannya atau dia bermaksud mengancam Seow dengan pisau.

Sebelum serangan, Daryati menyembunyikan senjata di sekitar rumah, termasuk parang di area lemari pakaian, palu di sebelah meja belajar, dan pisau di keranjang di bawah wastafel toilet kamar tidur utama.


foto : ilustrasi (istimewa)

Hari kejadian

Sekitar pukul 20.30 pada 7 Jun 2016, dia mengalihkan perhatian Ong sehingga dia menuju ke bawah, sebelum mendekati Seow di kamar tidur utama dengan parang yang disembunyikan di celananya.

Dia menodongkan parang itu ke leher Seow dan mengatakan dia ingin paspornya untuk pulang ke Indonesia.

Dalam pernyataan kepada polisi, Daryati mengatakan Seow berteriak keras dalam bahasa Mandarin, dan berjuang ketika Daryati mencoba menariknya ke arah brankas tempat paspor disimpan.

"Khawatir Ong mendengar teriakan Seow, Daryati menyeret wanita yang lebih tua itu ke arah toilet," kata Daryati dalam pernyataan polisinya.

Ketika mereka berada di toilet, Daryati mengatakan dia menggorok lehernya, dan sekita lantai pun berubah licin penuh darah, kemudian menusuk, dan menggorok lehernya lagi.

Seow pingsan dan Daryati mengatakan dia mendorong wanita yang lebih tua itu ke bawah, dengan kepalanya menghantam lantai, dan menusuk wajahnya beberapa kali.

Daryati mengatakan pada saat itu bahwa dia tidak bisa mengingat berapa kali dia menusuk Seow.

Di pengadilan, Daryati mengakui dia adalah "orang yang menyakiti Madam pada waktu itu".

Jaksa Penuntut Umum Wong bertanya mengapa dia tidak segera melarikan diri, dan malah mengambil pisau pendek dari bawah wastafel dan terus menusuk Seow.

"Pada saat itu saya berada dalam keadaan yang sangat marah dan saya tidak bisa mengendalikan tangan saya," jawab Daryati.

Ia pun mengaku dirinya merasa kosong karena dia tidak bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memang menikam Madam (berkali-kali) karena saya tidak bisa mengendalikan tangan saya," katanya.(Channel News Asia)

( Penulis: Srihandriatmo Malau | Editor: Adi Suhendi )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang TKI Diadili di Singapura Karena Tikam Majikannya Hampir 100 Kali, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/10/09/seorang-tki-diadili-di-singapura-karena-tikam-majikannya-hampir-100-kali?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved