Gosip Artis
Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dijatuhi vonis delapan bulan penjara.
Axel ditahan lantaran terlibat kasus jual beli senjata ilegal.
Setelah sempat ditunda, sidang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Dilansir dari Kompas.com, pada sidang tersebut hakim memberikan vonisnya pada Axel.
Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.
• Jennifer Jill Sebut Ajun Perwira Bodoh Jika Tak Matre: Ajun Mati Pun Harta Masih Belum Habis
• Bagikan Kabar Duka, Pinkan Mambo Unggah Foto Karangan Bunga, Melly Goeslaw: Ikhlas dan Sabar Ya!
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terjerat kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.
Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.
Penahanan sempat ditangguhkan

Putra artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangguhkan sementara penahanannya terkait kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangguhan ini diberikan lantaran Axel menjalani operasi gigi bungsu.
Setibanya di rumah, Axel mengaku kepada sang ibunda bahwa ia menyesal terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Ya jelaslah, syok, ya taubatan nasuha dia (Axel). Kilas balik, intropeksi, alhamdulillah jadi lebih baik," ucap Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).
Namun, kata Ayu, kasus hukum anaknya masih terus bergulir dan menunggu jadwal persidangan.
"Ini kan belum selesai, tanggung jawab terus proses hukum yang berlaku harus dilakukan," kata Ayu.
Ayu bersyukur anaknya kini menjadi lebih penurut, mau mendengarkan perkataan orangtuanya.
Apalagi di tengah kondisi wabah seperti saat ini.
"Alhamdulillah lagi suasana begini aku bertanggung jawab supaya enggak terjadi apa-apa dan dia bisa aman, itu saja," ucap Ayu.
Adapun, Axel ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.
Malik ditangkap saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa Ayu Azhari dalam kasus ini. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Andika Aditia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Babak Baru Kasus Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal Axel Putra Ayu Azhari, Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi