Pilkada 2020
Soal Dugaan Pemalsuan Ijazah di Pilkada 2020, Pengamat Hukum: Sudah Jelas Sanksinya Pidana
Termasuk Pilkada 2020, turut terdapat dugaan kasus ijazah palsu yang belakangan terus berhembus ke permukaan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Kasus dugaan ijazah palsu seakan masih penghias dalam ajang kontestasi Pilkada di Sulawesi Utara.
Termasuk Pilkada 2020, turut terdapat dugaan kasus ijazah palsu yang belakangan terus berhembus ke permukaan.
Terkait hal ini Pengamat Hukum Dr Rodrigo Elias mengatakan adanya temuan dugaan kasus ijazah palsu wajib ditelusuri.
Apalagi hal tersebut kalau memang sering terjadi dibutuhkan efek jerah.
"Kalau memang dugaan tersebut terbukti benar. Sangat diharuskan agar ditelusuri, kemudian diberikan sesuai sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Hal tersebut, lanjut akademisi Unsrat ini, agar ada efek jerah, baik bagi calon ataupun partai pengusung.
"Karena sudah jelas pemalsuan dokumen itu sanksinya Pidana. Sehingga kalau terbukti calon harusnya di sanksi dengan didiskualifikasi," tegasnya.
Sanksi diskualifikasi ini menurut Rodrigo agar calon agar bersangkutan tidak main-main soal pencalonan.
"Ada dugaan harus ditelusuri. Karena ini mempunyai dampak negatif kedepan kalau memang terbukti namun diloloskan," tandasnya. (hem)
• Kunjungi Posko Pemenangan, Joune Ganda Sapa Masyarakat Lembean Minut
• Berhati Mulia, Mesut Oezil Sisihkan Gaji untuk Gunnersaurus yang Dipecat dari Arsenal