Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Disahkan, Apakah Bisa Dibatalkan? Berikut Prosedurnya

Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi_Suasana Rapat Paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU mendapat banyak respon bahkan penolakan.

Meski UU Cipta Kerja mendapat penolakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU tersebut dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20)

Meski begitu, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.

Sebagai bentuk protes, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.

Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata Puan, Senin (5/10/2020).

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

BREAKING NEWS: Mahasiswa Unima Gelar Aksi Domonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan?

Bagaimana prosedur pembatalannya?

Opsi pembatalan

Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved