UU Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Disahkan, Apakah Bisa Dibatalkan? Berikut Prosedurnya
Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU mendapat banyak respon bahkan penolakan.
Meski UU Cipta Kerja mendapat penolakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU tersebut dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
Meski begitu, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.
Sebagai bentuk protes, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.
Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata Puan, Senin (5/10/2020).
Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Unima Gelar Aksi Domonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan?
Bagaimana prosedur pembatalannya?
Opsi pembatalan
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.