Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan? Ini Penjelasannya

Kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

Perorangan warga negara Indonesia

Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

Badan hukum publik atau privat, atau

Lembaga negara

Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?

Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.

Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:

Identitas dan legal standing Posita

Posita petitum

Petitum

Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.

Belum lengkap, diberitahukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved