Berita Heboh
Puluhan Buruh Kena PHK karena Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Juga Tak Diberi Pesangon
Puluhan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sempat ikut demo tolak UU Cipta Kerja.
Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.
Buruh Klaim Siap di PHK
Semenara itu ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).
Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tetapi kalau misalkan teman-teman mogok nasional mengalami risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar Undang-Undang yang ada, itu sudah kita perhitungkan.
Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya," ujar Heri saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Meski demikian, ia minta para buruh melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan masing-masing sebelum mengambil tindakan mogok kerja.
"Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasilah dahulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat menolak atau mencabut UU Cipta Kerja, targetnya itu," kata dia.
Ia mengklaim, para buruh rela jika aksi mogok kerja berakhir dengan PHK.
Pasalnya, kata Heri, buruh lebih baik terkena PHK saat ini dibanding setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya.
Kemudian teman-teman bilang 'kalau mau PHK, PHK sekarang aja'. Kenapa sekarang? Karena kalau udah berlakunya Omnibus law, ada yang 10 bulan upah tergradasi. Kemudian teman-teman berpikir 'ah hari ini, ya sudah ngga apa-apa (kenaPHK)'," kata dia.