Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Truk Limbah Kayu di Semarang, Terguling-guling Muatan Berhamburan, Sopir: Sudah Santai

Kecelakaan menimpa truk H 9572 AE bermuatan kayu yang melaju dari arah timur ke barat atau dari Demak ke Kendal.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN JATENG SCREENSHOOT
Kecelakaan truk bermuatan limbah kayu, terguling hingga muatan berhamburan, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Tepatnya di seberang SMA Nasima Yos Sudarso.

Kecelakaan dialami truk limbah kayu dengan nopol H 9572 AE.

Kendaraan truk muatan kayu itu melaju dari arah timur ke barat atau dari Demak ke Kendal sehingga terjadi kecelakaan.

Pengamatan Tribunjateng.com truk terguling di lajur kanan dengan posisi badan truk menghadap ke barat.

Muatan truk yang berhamburan di jalan menyebabkan arus lalu lintas di jalur tersebut padat merayap.

Sopir truk Paijan mengatakan, kecelakaan bermula saat ban sisi depan mengelupas sehingga oleng menghantam pembatas jalan.

Bahkan, satu pohon tumbang akibat dihantam truk yang menyebabkan kerusakan parah di bagian bamper depan.

"Untung saat kejadian jalan sepi jadi muatan kayu yang berhamburan di jalan tidak menyambar pengguna jalan lainnya," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Dalam kejadian itu, kata Paijan, tidak menimbulkan korban jiwa.

Ia dan kernetnya hanya mengalami sejumlah luka lecet di tangan dan kaki.

"Tadi cuma kaget, sekarang sudah santai," terangnya.

Paijan melanjutkan, truk tersebut bermuatan gelondongan kayu yang hendak dikirim ke pabrik pengolahan limbah kayu partikel di Kaliwungu Kendal.

Ia membawa muatan kayu seberat sekira 7 ton dari Karangnyar Demak.

"Kecepatan truk pelan sekira 25 kilometer perjam, kecelakaan karena ban truk saja yang mengelupas. Beruntung juga ada pohon jika tidak truk bisa berpindah ke jalur berlawanan," terangnya.

Saksi mata Umiyati, kecelakaan terjadi sekira pukul 13.00 WIB.

Saat kejadian ia sedang mempersiapkan warung angkringannya.

Ia lantas kaget mendengar suara keras yang ternyata truk terguling yang hanya berjarak belasan meter dari warungnya.

"Tadi muatannya berhamburan hingga menutupi jalan lalu oleh dua orang pemuda setempat dibantu membersihkan agar bisa dilewati," tandasnya. (Iwn)

Undang-undang Menolong Korban Kecelakaan

Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.

Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?

Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.

Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?

Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.

Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang

yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut,

tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.

Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan,

menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undang Hukum Menolong Korban Kecelakaan lalu lintas?

Kecelakaan Karambol 3 Mobil di Klaten, Kendaraan Pick Up Ringsek, Penumpang dan Sopir Terjepit

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Truk Muatan Kayu Limbah Kecelakaan Terguling di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang,

 https://jateng.tribunnews.com/2020/10/06/breaking-news-truk-muatan-kayu-limbah-kecelakaan-terguling-di-jalan-arteri-yos-sudarso-semarang?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved