Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Truk Limbah Kayu di Semarang, Terguling-guling Muatan Berhamburan, Sopir: Sudah Santai

Kecelakaan menimpa truk H 9572 AE bermuatan kayu yang melaju dari arah timur ke barat atau dari Demak ke Kendal.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN JATENG SCREENSHOOT
Kecelakaan truk bermuatan limbah kayu, terguling hingga muatan berhamburan, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB. 

yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut,

tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.

Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan,

menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undang Hukum Menolong Korban Kecelakaan lalu lintas?

Kecelakaan Karambol 3 Mobil di Klaten, Kendaraan Pick Up Ringsek, Penumpang dan Sopir Terjepit

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Truk Muatan Kayu Limbah Kecelakaan Terguling di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang,

 https://jateng.tribunnews.com/2020/10/06/breaking-news-truk-muatan-kayu-limbah-kecelakaan-terguling-di-jalan-arteri-yos-sudarso-semarang?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved