Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Truk Limbah Kayu di Semarang, Terguling-guling Muatan Berhamburan, Sopir: Sudah Santai
Kecelakaan menimpa truk H 9572 AE bermuatan kayu yang melaju dari arah timur ke barat atau dari Demak ke Kendal.
"Kecepatan truk pelan sekira 25 kilometer perjam, kecelakaan karena ban truk saja yang mengelupas. Beruntung juga ada pohon jika tidak truk bisa berpindah ke jalur berlawanan," terangnya.
Saksi mata Umiyati, kecelakaan terjadi sekira pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian ia sedang mempersiapkan warung angkringannya.
Ia lantas kaget mendengar suara keras yang ternyata truk terguling yang hanya berjarak belasan meter dari warungnya.
"Tadi muatannya berhamburan hingga menutupi jalan lalu oleh dua orang pemuda setempat dibantu membersihkan agar bisa dilewati," tandasnya. (Iwn)
Undang-undang Menolong Korban Kecelakaan
Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.
Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?
Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.
Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.
Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang