Pilkada 2020
Kampanye Virtual, Feryando Lamaluta: CEP-Sehan Patuhi Aturan KPU
Masa pandemi covid-19, KPU RI mewajibkan setiap pasangan calon (paslon) memaksimalkan kampanye virtual demi memutus rantai virus corona
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa pandemi covid-19, KPU RI mewajibkan setiap pasangan calon (paslon) memaksimalkan kampanye virtual demi memutus rantai virus corona.
Juru Bicara Golkar Sulawesi Utara (Sulut) yang dihubungi Rabu (7/10/2020) mengatakan pihaknya dapat memahami aturan soal kampanye virtual. Itu dilakukan untuk kebaikan bersama pada masa pandemik.
Menurut dia memang dalam melakukan kampanye virtual tidak semua daerah yang bisa terlayani jaringan internet. Ada pula wilayah-wilayah yang intenet kurang baik, maka dari itu sudah dipetakan.
Daerah-daerah itu akan dijangkau dengan kampanye tatap muka. Walaupun memang pertemuannya terbatas sesuai dengan aturan KPU RI.
"Kalau ada kampanye tatap muka tentunya kami akan mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
• Kampanye Dialogis di Tombolikat Induk, SSM-Oppo Paparkan Visi dan Misi
• Max Lomban Posting Kegiatan Kampanye di Facebook
• Hasil Swab Test Massal, 2 Orang Tenaga Medis di Bolsel Positif Covid-19
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/feryando-lamaluta-34.jpg)