Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Disahkan DPR RI, Ini Perbandingan Upah Buruh UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Lama

Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Editor:
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

e.bentuk dan cara pembayaran upah;

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;

g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003:

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

a. upah minimum

b. upah kerja lembur

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; 

F. bentuk dan cara pembayaran upah

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

 j. upah untuk pembayaran pesangon

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved