Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

DI ILC, Luhut Panjaitan Janji Pemerintah Takkan Buat Rakyatnya Menderita: Kita Ingin Negara Baik

Luhut Binsar Panjaitan menjamin apa yang dilakukan pemerintah demi kepentingan rakyat

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
DI ILC, Luhut Panjaitan Janji Pemerintah Takkan Buat Rakyatnya Menderita: Kita Ingin Negara Baik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) tadi malam telah menghadirkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut Binsar Panjaitan dimintai keterangan oleh Presiden ILC Karni Ilyas soal demo buruh.

Luhut Binsar Panjaitan menjamin apa yang dilakukan pemerintah demi kepentingan rakyat.

"Saya jamin kepada teman-teman buruh, sedikitpun pemerintah tidak ingin membuat rakyatnya menderita," tegas Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Luhut Binsar Panjaitan kemudian dimintai imbauan apa yang ingin disampaikan kepada para buruh.

"Imbauan Pak Menko agar demo tak berlarut-larut, apa," ujar Karni Ilyas.

Luhut Binsar Panjaitan kemudian menjelaskan kerugian jika aksi demo terus menerus apalagi di tengah Covid-19.

"Rugi. Investasi pak satu rugi. Apakah pemimpinnya bertanggugjawab karena karyawan yang tak kerja karena perusahaan bangkrut. Tanya hati mu yang paling dalam," tegas Luhut Panjaitan mengingatkan para pemimpin buruh.

"Ada mau juga bertanggungjawab jika ada klaster-klaster covid-19, kau hidup enak tapi orang lain susah," ujarnya.

"Pikir yang jernih. Itu tanggungjawab anda," kata Luhut Panjaitan lagi.

"Apakah ada aturan yang menyengsarakan rakyat. Tidak mungkin. Apalagi Pak Jokowi. Saya kenal betul Pak Jokowi. Dia berasal dari keluarga susah," tegas Luhut Panjaitan.

Karni Ilyas kemudian berterimakasih kepada Luhut karena sudah hadir di ILC.S

Sebelum pamit, Luhut Panjaitan meminta lagi kepada para pemimpin buruh.

"Kepada teman-teman buruh, pemipin-pemimpinnya ada di situ, ada Iqbal, siapa lagi. Ya sudah kita ini ingin negara baik, pemerintah juga. saya minta menahan dirilah. Apalagi covid ini, musim hujan. Nanti susah," ujarnya.

"Dari hati paling dalam ayu kita duduk baik-baik, jangan bikin orang lain susah," tegasnya.

RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan? Ini Penjelasannya

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Hal ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Ada tujuh fraksi yang menyetujui pengesahan tersebut yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Lantas, apakah Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).

Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.

Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.

"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.

Bivitri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Ia menjelaskan, Perppu merupakan wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi dan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, dan tidak termasuk "prosedur tambahan".

Sementara, dalam hal mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan juga bukan bersifat "membatalkan".

"Kalau MK itu menguji inskonstitusionalitas, dan belum tentu juga hakim setuju," ujarnya.

Uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil.

Dia menjelaskan uji formil terkait dengan cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal di dalamnya apakah konstitusional atau tidak.

"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada," tambah Bivitri.

Lebih lanjut, setelah UU telah selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengundangan.

"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.

Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.

"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.

"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.

Judicial review

Sebagai tambahan informasi, melansir indonesia.go.id, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Dalam praktiknya, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh MK.

Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

Perorangan warga negara Indonesia

Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

Badan hukum publik atau privat, atau

Lembaga negara

Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?

Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.

Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:

Identitas dan legal standing Posita

Posita petitum

Petitum

Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.

Belum lengkap, diberitahukan

7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

b. Registrasi sesuai dengan perkara.

7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.

Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.

1. Pengujian undang-undang

Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR

Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung

2. Sengketa kewenangan lembaga negara

Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon

3. Pembubaran Partai Politik

Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan

4. Pendapat DPR

Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Arti Mimpi Tentang Kereta Api, Anda Perlu Lebih Mengendalikan Hidup, Ini Tafsiran Lengkapnya

Bocah Bikin Warga & Tim Covid Menangis, Kumandang Merdu Azan Terdengar Saat Ayahnya Dimakamkan

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020, Kuda Cari Tantangan dan Buat Pilihan Sulit

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul ILC Tadi Malam Luhut Panjaitan Jamin Jokowi Tak Ingin Rakyatnya Susah, Singgung Buruh dan Covid-19

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved