Berita Tekno
Viral Game Higgs Domino, Aplikasi Mencari Uang, Dimainkan Lintas Usia, Berikut Tanggapan Ulama!
Akibat ada pandemi virus corona/Covid-19, perekonomian masyarakat jadi tertekan.
Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram.
"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.

Lem Faisal mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.
"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.
Demikian juga ketika seseorang hanya sekedar bermain game tanpa melakukan jual beli chip, itu pun menurut Lem Faisal tergolong haram karena Highs Domino tersebut merugikan para penggemarnya.
"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta, rugi waktu, lalai," imbuh Wakil Ketua MPU Aceh ini.
Peran Orang Tua dan Pemerintah
MPU Aceh diungkapkan Lem Faisal, beberapa waktu terakhir banyak menerima saran dan masukan dari masyarakat Aceh terkait game tersebut.
"Banyak sekali kita terima saran masyarakat terkait game ini. MPU diminta merespons hal itu," ujarnya.
Di akhir keterangannya kepada Serambi kemarin, Lem Faisal menyebutkan, pandemi Covid-19 belum berakhir, segenap muslim diminta untuk meningkatkan ketaqwaan dan menjauhi kemungkaran.
"Salah satu kemungkaran yang tumbuh pesat sekarang ini adalah permainan judi dalam bentuk online. Permainan domino melalui penjualan pulsa chip adalah sangat dilarang karena itu bagian dari judi modern," katanya.
Menurut Lem, usaha yang memberi peluang untuk judi adalah usaha haram.
Judi masuk dosa besar karena dosa yang ditimbulkannya beranakpinak.
Semua komponen perlu mewaspadai penjualan chip di tempat-tempat tertentu dan melakukan pendekatan kepada usaha-usaha yang sudah terlanjur menjual chip domino tersebut.
Karena itu, menurutnya perlu peran orang tua dan juga pemerintah.
Sosialisasi pelarangan game bisa dilakukan bersamaan dengan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mari kita mempersiapkan generasi muda Aceh ke depan menjadi generasi taat dan mandiri serta generasi yang sejahtera dengan usaha yang halal," ujarnya.
MPU sendiri jauh sebelumnya sudah sudah memfatwakan bahwa judi online hukumnya haram.
Adapun bunyi fatwa tersebut:
1) judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya,
2) judi online hukumnya haram,
3) pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
"Fatwa itu kita harapkan menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi islami yang kaffah," demikian Tgk H Faisal Ali.
(Serambinews.com/Yocerizal/Subur Dani)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Kabar Terbaru Anak Lina dan Teddy, Tiba-tiba Bintang Dijenguk Putri Delina, Kondisinya Jadi Sorotan
• Rahasia Tahi Lalat Pasangan Berdasarkan Letaknya, Alami Kesulitan hingga Sumber Keberuntungan
• Ini Harapan Tentara Cantik, Michiko Sandra Moningkey di HUT TNI
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Game Higgs Domino Jadi Ajang Mencari Uang, Ulama Aceh: Jualnya Haram, Beli Pun Haram
Penulis: Subur Dani
Editor: Zaenal