Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Cipta Kerja

Tak Cukup Suara untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja, AHY: Saya Mohon Maaf pada Masyarakat Indonesia

Dari Partai Demokrat menolak pengesahaan RUU Cipta Kerja tersebut namun tak cukup suara.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Undang-Undang Cipta Kerja telah ditetapkan.

Dari Partai Demokrat menolak pengesahaan tersebut namun tak cukup suara.

Terkait hal tersebut membuat Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY0 meminta maaf.

Perwira TNI AD Mendapat Kejutan dari KSAD Jenderal Andika Perkasa, Sudah 18 Tahun Tak Pulang Kampung

Ternyata Kecelakaan Maut Tadi Malam Tewaskan 8 Orang, Tiga Kendaraan dan Rumah Rusak, Ini Videonya

Sosok Guru Cantik Jadi Pemain Film Dewasa Usai Dilirik Ayah Muridnya, Dijuluki Penghancur Pernikahan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan partainya memutuskan untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Fraksi Partai Demokrat, kata AHY, menegaskan penolakan tersebut dengan walk out dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).

"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3/10), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

AHY mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya buruh dan pekerja atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujarnya.

Menurut AHY, UU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi di masa pandemi Covid-19 dan pembahasannya sangat dipaksakan.

Bahkan, banyak pasal yang merugikan kalangan buruh.

Selain itu, menurut AHY, UU Cipta Kerja berbahaya karena berpotensi bergesernya Ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neo liberalistik.

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," ucap AHY.

Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terdampak UU Cipta Kerja ini untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Kita (Partai Demokrat) harus berkoalisi dengan rakyat, No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," kata dia.

DPR sebelumnya telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak RUU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Cukup Suara, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/08570101/tolak-ruu-cipta-kerja-ahy-minta-maaf-partai-demokrat-tak-cukup-suara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved