Pilkada 2020
KPUD Minsel Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nasional Covid-19.
Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Rommy Sambuaga menjelaskan melalui PKPU ini, ada batasan jumlah peserta kampanye tatap muka.
“Jadi kampanya tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog dibatasi. Jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” kata dia baru-baru ini.
• Ini Tiga Target 100 Hari Kerja SSM-Oppo Setelah Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim
• Didukung 6 Partai, CEP-Sehan Makin Percaya Diri Tatap Pilgub Sulut 9 Desember 2020
• Talk Show Tribun Manado Spesial HUT ke-75 TNI, Sinergi untuk Negeri
Dalam PKPU ini juga mengatur tentang pemanfaatan media sosial atau daring sebagai sarana kampanye.
Sebaiknya paslon kata dia bisa memanfaatkan media daring untuk sarana kampanye karena lebih aman dan terhindar dari bahaya covid-19
Diketahui dalam aturan baru ini, kampanye tatap muka tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan.
• Dinas P3A Kotamobagu Terima Bantuan Untuk Lansia dari Provinsi
• Asyik! Siltap Perangkat Desa Mulai Dibayarkan
Dalam Pasal 58 ini, termasuk di aturan yang lama, KPU hanya meminta agar kampanye lebih diutamakan melalui media sosial dan media daring.
Selain itu, poin baru lainnya ada di Pasal 58 ayat 2 huruf a yaitu kampanye dilakukan di ruangan atau gedung. Ada sedikit perbedaan dari aturan yang lama yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam PKPU Nomor 6, beleid ini berbunyi “ruangan atau gedung tertutup”. Sehingga, frasa tertutup ini yang kemudian dihilangkan oleh KPU
• Demo Tolak UU Cipta Kerja di Manado, Massa dan Kepolisian Saling Dorong
• Ini Harapan Tentara Cantik, Michiko Sandra Moningkey di HUT TNI
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: